Book Appointment Now

PERPRES NO. 18 TAHUN 2026: KETIKA NEGARA “MASUK TERLALU DALAM” KE PESANTREN
- On
- InEducation
Perpres No. 18 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dipuji sebagai langkah progresif. Negara dianggap akhirnya “serius” mengurus pesantren. Statusnya dinaikkan, strukturnya diperkuat, anggarannya diperbesar.
Sekilas, ini terlihat seperti kemenangan.
Namun, justru di titik inilah kita perlu bertanya lebih jujur: apakah ini bentuk penguatan-atau awal dari birokratisasi yang berlebihan?
Dari Kemandirian ke Kendali Negara?
Pesantren lahir jauh sebelum negara modern Indonesia berdiri. Ia tumbuh dari masyarakat, bukan dari kebijakan. Kekuatan utamanya justru terletak pada:
- Kemandirian
- Fleksibilitas
- Otoritas moral, bukan struktural
Kini, dengan hadirnya Ditjen Pesantren, negara tidak lagi sekadar “memfasilitasi”, tetapi mulai menginstitusionalisasi.
Masalahnya sederhana: semakin kuat intervensi negara, semakin besar risiko hilangnya otonomi.
Apakah pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang hidup, atau perlahan berubah menjadi “unit kerja” yang tunduk pada logika birokrasi?
Negara Terlalu Percaya pada Struktur
Kebijakan ini mencerminkan satu asumsi klasik birokrasi: jika ingin memperbaiki sesuatu, buatlah struktur baru.
Padahal, persoalan utama pesantren bukan semata pada struktur kelembagaan, melainkan:
- Ketimpangan kualitas antar pesantren
- Akses sumber daya
- Tantangan modernisasi kurikulum
- dan keterhubungan dengan dunia luar
Membentuk Ditjen baru tidak otomatis menyelesaikan masalah tersebut.
Sebaliknya, ada risiko kebijakan ini hanya menghasilkan:
lebih banyak meja, lebih banyak jabatan, tetapi belum tentu lebih banyak solusi.
Antara Pengakuan dan Penyeragaman
Di satu sisi, Perpres ini memang memberi pengakuan formal yang kuat. Namun di sisi lain, ada potensi bahaya yang jarang dibicarakan: penyeragaman.
Pesantren di Indonesia sangat beragam:
- salaf vs khalaf
- kecil vs besar
- tradisional vs modern
Ketika negara masuk dengan sistem regulasi yang seragam, muncul pertanyaan:
apakah keragaman ini akan tetap terjaga, atau justru dipaksa masuk ke satu kerangka administratif yang sama?
Jika yang terjadi adalah penyeragaman, maka kita sedang menyederhanakan sesuatu yang sejak awal hidup dari keberagaman.
Logika Kekuasaan di Balik Kebijakan
Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa setiap kebijakan struktural selalu memiliki dimensi politik. Pembentukan Ditjen baru berarti:
- Alokasi anggaran baru
- Posisi jabatan baru
- Ruang kekuasaan baru
Dalam konteks ini, sulit mengabaikan kemungkinan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal redistribusi kekuasaan dalam birokrasi negara.
Pertanyaannya: apakah pesantren sedang diberdayakan, atau justru sedang dijadikan objek pengelolaan kekuasaan?
Risiko yang Tidak Terlihat Hari Ini
Dampak terbesar kebijakan seperti ini sering kali tidak langsung terlihat. Ia muncul perlahan:
- Pesantren mulai sibuk dengan laporan administratif
- Kyai mulai berhadapan dengan prosedur, bukan hanya santri
- Inovasi terhambat oleh aturan
- Spirit kemandirian bergeser menjadi ketergantungan
Dan ketika itu terjadi, kita mungkin baru sadar bahwa yang hilang bukan struktur—melainkan ruh pesantren itu sendiri.
Jalan Tengah yang Terlupakan
Masalahnya bukan pada niat kebijakan ini. Niatnya jelas: memperkuat pesantren.
Namun pendekatannya yang perlu dikritisi.
Negara seharusnya:
- Memperkuat tanpa mengendalikan
- Mendukung tanpa menyeragamkan
- Memfasilitasi tanpa membirokratisasi
Karena pesantren tidak membutuhkan negara untuk “mengatur lebih jauh”,
melainkan untuk memberi ruang tumbuh yang lebih luas.
Penutup: Siapa Menguatkan Siapa?
Perpres No. 18 Tahun 2026 bisa menjadi tonggak penting-atau justru titik balik yang problematik.
Semua bergantung pada satu hal mendasar: apakah negara memahami pesantren sebagai mitra yang otonom, atau sekadar objek yang harus ditata?
Jika yang kedua lebih dominan, maka kita sedang menyaksikan paradoks: kebijakan yang dimaksudkan untuk menguatkan, justru berpotensi melemahkan.
Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya efektivitas kebijakan-tetapi juga salah satu pilar paling autentik dalam pendidikan Indonesia.


